Keempat: Disunnahkan bagi laki-laki sebelum ihram untuk melepaskan pakaian berjahit, yaitu setiap pakaian yang dijahit mengikuti bentuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya, seperti kemeja dan celana, karena Rasulullah ﷺ melepaskan pakaian beliau ketika mulai berihram. Ia mengganti pakaian berjahit itu dengan kain bawah dan kain selendang putih yang bersih; boleh juga memakai warna lain yang lazim dipakai kaum lelaki.
Hikmahnya adalah agar ia menjauh dari kemewahan, menampakkan sikap khusyuk dan tawaduk, mengingat bahwa ia tengah berada dalam keadaan terlarang sehingga harus menjauhi larangan-larangan ihram, serta agar ia teringat kematian, kain kafan, kebangkitan dan hari berbangkit, serta hikmah-hikmah lainnya.
Melepaskan pakaian berjahit sebelum berniat ihram hukumnya sunah, sedangkan setelah berniat ihram hukumnya wajib.
Apabila seseorang telah berniat ihram sementara ia masih mengenakan pakaian berjahit, ihramnya tetap sah, namun ia wajib segera melepaskan pakaian tersebut.
Setelah menyelesaikan amalan-amalan di atas, ia telah bersiap untuk ihram. Perlu dipahami bahwa melakukan hal-hal tersebut bukanlah ihram itu sendiri sebagaimana dikira sebagian orang awam, karena ihram adalah niat untuk masuk dan memulai manasik. Seseorang tidak menjadi muhrim hanya dengan menanggalkan pakaian berjahit dan mengenakan pakaian ihram tanpa niat memulai manasik, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”