[sedangkan mandi, memakai wewangian, dan hal-hal semacamnya hanyalah sunah. Seorang Muslim bisa melakukannya sebelum menaiki pesawat; jika ia berihram tanpa melakukannya, tidaklah mengapa. Hendaklah ia berniat ihram dan bertalbiyah di kursinya dalam pesawat ketika pesawat sejajar dengan miqat atau sedikit sebelum itu. Hal ini dapat ia ketahui dengan bertanya kepada awak pesawat, melakukan pengamatan, dan memperkirakan jarak. Jika ia melakukan demikian, berarti ia telah menunaikan kewajiban semampunya. Namun jika ia bersikap lalai dan acuh tak acuh, berarti ia keliru dan meninggalkan kewajiban tanpa uzur; dan hal ini mengurangi kesempurnaan haji serta umrahnya.
Seseorang yang melewati miqat tanpa ihram wajib kembali ke miqat itu untuk berihram, karena kewajiban tersebut masih mungkin ia perbaiki; maka tidak boleh ia meniggalkannya. Apabila ia tidak kembali dan malah berihram dari tempat setelah miqat, seperti Jeddah atau selainnya, ia wajib membayar fidyah: menyembelih seekor kambing, atau menanggung satu bagian unta (sepertujuh), atau satu bagian sapi (sepertujuh), kemudian membagikannya kepada fakir miskin Tanah Haram, dan ia sendiri tidak boleh memakannya.
Oleh karena itu, seorang Muslim harus memperhatikan urusan agamanya dengan menunaikan setiap ibadah sesuai tuntunan yang sah, termasuk ihram untuk haji dan umrah, yang wajib dimulai dari tempat yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ. Maka seorang Muslim hendaknya berpegang pada ketentuan tersebut dan tidak melampauinya dalam keadaan belum berihram.]