Dan siapa pun yang tempat tinggalnya berada di dalam batas miqat, maka ia berihram dari rumahnya untuk haji maupun umrah. Adapun penduduk Mekah yang hendak menunaikan haji, mereka berihram dari Mekah; mereka tidak perlu keluar menuju miqat untuk memasuki ihram haji. Sedangkan untuk umrah, mereka keluar ke batas halal terdekat lalu berihram di sana.
Orang yang dalam perjalanannya tidak melewati satu pun miqat tersebut hendaknya berihram ketika mengetahui bahwa posisinya sudah sejajar dengan miqat terdekat. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Perhatikanlah saat kalian berada sejajar dengannya di jalan kalian” (HR. al-Bukhari).
Hal yang sama berlaku bagi penumpang pesawat: ia wajib berihram ketika pesawat sejajar dengan salah satu miqat dari udara. Karena itu, sebaiknya ia sudah mandi dan membersihkan diri sebelum naik pesawat; ketika sejajar dengan miqat, ia berniat ihram dan bertalbiyah di udara. Tidak boleh ia menunda ihram sampai pesawat mendarat di Bandara Jeddah, lalu baru berihram di Jeddah atau di Bahrah sebagaimana dilakukan sebagian jamaah. Sebab Jeddah bukanlah miqat kecuali bagi penduduknya sendiri atau bagi orang yang memang berniat haji atau umrah dari kota itu. Barang siapa berihram dari Jeddah selain mereka, berarti ia meninggalkan kewajiban—yakni berihram dari miqat—sehingga wajib membayar fidyah.
Inilah kesalahan yang banyak terjadi dan perlu diingatkan. Sebagian orang mengira bahwa mandi adalah syarat mutlak untuk ihram, lalu berkata: “Saya tidak bisa mandi di pesawat, saya tidak bisa begini dan begitu …”.
Padahal yang wajib mereka ketahui ialah bahwa ihram berarti niat memasuki rangkaian manasik disertai menjauhi larangan-larangan ihram sesuai kemampuan,