atau umrah. Dan siapa pun yang tempat tinggalnya berada di dalam batas itu, maka ia memulai ihram dari tempat ia berangkat—bahkan penduduk Mekah pun dari Mekah.” (muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Muslim dari Jabir disebutkan: “Miqat penduduk Irak adalah Dzât ‘Irq.”
Hikmah penetapan ini ialah: karena Baitullah al-Harâm amat diagungkan dan dimuliakan, Allah menjadikannya memiliki benteng, yaitu kota Mekah; memiliki kawasan suci (haram), yakni Tanah Haram; dan bagi Tanah Haram pun ditetapkan pagar kesucian lagi, yaitu miqat-miqat yang tidak boleh dilampaui kecuali sudah berihram, sebagai bentuk pengagungan terhadap Baitullah al-Harâm.
Miqat yang paling jauh adalah Dzul Hulaifah, miqat penduduk Madinah; jaraknya ke Mekah kira-kira perjalanan sepuluh hari.
Miqat penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib ialah Juhfah—dekat Rabigh—berjarak sekitar tiga marhalah dari Mekah; sebagian ulama menyebut lebih dari itu.
Miqat penduduk Yaman ialah Yalamlam, berjarak dua marhalah dari Mekah; sedangkan miqat penduduk Najd ialah Qarnul-Manâzil—kini dikenal dengan As-Sail—dan jaraknya pun dua marhalah dari Mekah.
Miqat penduduk Irak dan kawasan timur ialah Dzât ‘Irq, berjarak dua marhalah dari Mekah.
Dari miqat-miqat inilah penduduk yang telah disebutkan wajib memulai ihram, demikian pula setiap orang lain yang melewatinya dengan niat menunaikan haji atau umrah.