[Bab tentang Miqat Haji
Miqat (jamak: mawaqit) secara bahasa berarti batas, sedangkan secara syar‘i adalah tempat atau waktu ibadah.
Haji memiliki dua macam miqat: waktu dan tempat.
Miqat waktu disebutkan Allah Ta‘ala dalam firman-Nya: “Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan; maka barang siapa berniat haji di dalamnya, janganlah ia berkata keji, berbuat fasik, dan bertengkar di dalam haji.” Bulan-bulan tersebut adalah Syawwal, Zulkaidah, dan sepuluh hari pertama Zulhijjah. Barang siapa berihram untuk haji pada bulan-bulan itu, ia wajib menjauhi segala ucapan dan perbuatan tercela yang merusak hajinya, menyibukkan diri dengan amal kebaikan, dan senantiasa bertakwa.
Adapun miqat tempat ialah batas-batas yang tidak boleh dilampaui oleh calon jamaah haji menuju Mekah kecuali sudah berihram.
Rasulullah ﷺ telah menetapkannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumā: “Rasulullah ﷺ menentukan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul-Manâzil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu berlaku bagi mereka maupun bagi siapa saja yang melewatinya—bukan penduduk setempat—serta bermaksud haji,]