[serta mengembalikan titipan-titipan, barang pinjaman, dan utang-utang yang ada padanya milik orang lain; meminta keridaan orang yang pernah ia zalimi; menuliskan wasiatnya; menunjuk seseorang yang akan menunaikan hak-hak yang belum sempat ia selesaikan; menjamin anak-anaknya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya dengan nafkah yang cukup sampai ia kembali; berusaha agar biaya perjalanannya bersumber dari harta yang halal; membawa bekal dan dana secukupnya agar tidak perlu bergantung kepada orang lain, serta memastikan bekalnya itu baik. Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik.” Ia juga hendaknya bersungguh-sungguh mencari teman perjalanan yang saleh yang dapat membantunya dalam safar dan menunaikan manasik—menunjukkannya ketika tersesat dan mengingatkannya ketika lupa.
Ia wajib meluruskan niat, semata-mata mengharap wajah Allah melalui hajinya; bersikap lembut dan berakhlak mulia; menghindari pertengkaran dan tidak menyakiti orang di jalan; serta menjaga lisannya dari makian, ghibah, dan segala sesuatu yang tidak diridai Allah dan Rasul-Nya.]