[Dan barangsiapa yang telah wajib haji atasnya lalu ia wafat sebelum sempat menunaikannya, maka diambilkan dari harta peninggalannya—dari pokok harta—sejumlah biaya yang mencukupi untuk haji, kemudian ditunjuk seseorang yang menunaikannya atas namanya. Hal ini berdasarkan riwayat al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbâs, bahwa seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk berhaji, tetapi ia belum berhaji hingga wafat; bolehkah aku berhaji atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai utang, apakah engkau akan melunasinya? Tunaikanlah (kewajiban) kepada Allah, karena Allah lebih berhak dipenuhi.” Hadis ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggal sedangkan haji masih menjadi tanggungannya, maka wajib atas anaknya atau walinya untuk berhaji menggantikannya atau menyiapkan orang yang berhaji atas namanya dengan mengambil biaya dari harta pokok si mayit, sebagaimana walinya juga wajib melunasi utang-utangnya. Para ulama telah berijmak bahwa utang manusia dilunasi dari pokok hartanya; demikian pula segala hal yang dianalogikan dengannya dalam pelunasan. Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya saudariku bernazar untuk berhaji…,” dan dalam Sunan ad-Dâruquthnî: “Sesungguhnya ayahku wafat sedangkan ia masih mempunyai kewajiban haji Islam.” Lahiriah kedua hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara kewajiban yang berasal dari syariat dan kewajiban yang ia tetapkan sendiri, baik ia sempat berwasiat tentangnya maupun tidak. Haji yang dikerjakan atas nama orang lain terhitung sebagai haji orang yang diwakili seakan-akan ia sendiri yang melakukannya; pelaksana haji berkedudukan sebagai wakil. Orang yang menjadi wakil berniat ihram untuk yang diwakili, bertalbiah atas namanya, dan cukuplah baginya bahwa]