[Dalam Shahih al-Bukhari dan kitab-kitab hadis lainnya disebutkan: “Tidak halal bagi seorang perempuan melakukan perjalanan sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahram.”
Dengan demikian, serangkaian nash Rasulullah ﷺ ini secara tegas mengharamkan perempuan bepergian tanpa mahram yang menemaninya, baik perjalanan itu untuk haji maupun untuk keperluan lain, demi menutup pintu kerusakan dan fitnah yang mungkin muncul darinya atau menimpanya.
Imam Ahmad رحمه الله berkata, “Mahram itu berasal dari hubungan darah; maka perempuan yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan haji, baik secara langsung maupun melalui wakil.”
Mahram bagi perempuan adalah: suaminya, atau kerabat yang haram menikah dengannya secara permanen karena nasab—seperti saudara laki-laki, ayah, paman, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki, atau paman dari pihak ibu—atau yang haram menikah dengannya karena sebab yang dibenarkan, seperti saudara sepersusuan, atau karena mushaharah (hubungan pernikahan) seperti suami ibunya dan anak suaminya; sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim: “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah untuk bepergian kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau mahramnya.”
Biaya perjalanan mahram ditanggung oleh perempuan tersebut; oleh karena itu, haji baru wajib atasnya apabila ia memiliki bekal yang mencukupi untuk dirinya dan mahramnya, pergi dan pulang.
Apabila ia pernah memiliki mahram tetapi menunda-nunda hingga mahram itu tiada sementara ia mampu secara finansial, maka ia menunggu sampai ada mahram; bila ia sudah putus asa mendapatkannya, ia boleh menunjuk orang lain untuk berhaji atas namanya.]