[Bab: Syarat wajib haji bagi perempuan dan hukum perwakilan
Haji diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Namun agar haji menjadi wajib bagi perempuan, ada syarat tambahan selain yang telah disebutkan, yaitu adanya mahram yang bepergian bersamanya untuk menunaikannya; sebab perempuan tidak dibolehkan melakukan perjalanan—baik untuk haji maupun keperluan lain—tanpa mahram.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh seorang laki-laki masuk menemuinya kecuali ia bersama mahramnya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad sahih.
Seorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ, “Aku hendak ikut dalam pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Berangkatlah bersamanya.”
Dalam dua kitab sahih juga disebutkan: “Istriku telah berangkat untuk haji sementara aku terdaftar dalam ekspedisi ini dan itu.” Beliau bersabda, “Pergilah, lalu berhajilah bersama istrimu.”]