Biaya Haji Islam itu diambil dari hartanya sendiri, dihitung sejak keberangkatan dari kampung halamannya atau dari tempat ia mendapat kemudahan; hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu ‘Abbās r.a. bahwa seorang perempuan dari Khas‘am berkata, “Wahai Rasulullah! Ayahku telah terkena kewajiban Allah untuk berhaji, sedangkan beliau sudah sangat tua dan tidak mampu tegak di atas kendaraan; bolehkah aku berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab, “Berhajilah untuknya.” (Muttafaq ‘alaih).
Syarat wakil yang berhaji untuk orang lain adalah ia sudah lebih dahulu melakukan Haji Islam untuk dirinya sendiri. Berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbās r.a., Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki berkata, “Labbaika ‘an Syubrumah.” Beliau bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Berhajilah lebih dulu untuk dirimu sendiri.” Sanadnya hasan dan dinilai sahih oleh al-Baihaqī.
Kepada wakil tersebut diberikan dana yang mencukupi seluruh biaya perjalanan pergi-pulang. Tidak dibenarkan membuat akad sewa-menyewa atas ibadah haji, dan tidak boleh menjadikannya sarana mencari keuntungan. Niat sang wakil hendaknya menolong saudaranya sesama muslim dan menunaikan haji ke Baitullah serta mengunjungi tempat-tempat suci nan agung itu, sehingga hajinya murni karena Allah, bukan demi dunia. Jika ia berhaji dengan tujuan mencari uang, maka hajinya tidak sah.