Para ulama sepakat bahwa jika seorang anak melakukan haji sebelum balig, maka setelah ia balig dan mampu, ia tetap wajib berhaji; haji yang dilakukannya ketika kecil tidak mencukupi Haji Islam, demikian pula umrahnya.
Jika anak itu belum mumayyiz (belum bisa membedakan), walinya meniatkan ihram untuknya, menjauhkannya dari larangan ihram, melakukan thawaf dan sa‘i sambil menggendongnya, membawanya ke ‘Arafah, Muzdalifah, dan Minā, serta melempar jumrah atas namanya.
Jika anak sudah mumayyiz, ia sendiri berniat ihram dengan izin walinya dan menjalankan manasik yang ia mampu; adapun yang tidak sanggup ia kerjakan—seperti melempar jumrah—walinya yang melakukannya. Ia boleh ditawafkan sambil berkendara atau digendong apabila ia tidak kuat berjalan.
Segala amalan yang mampu dilakukan oleh anak—baik yang mumayyiz maupun yang belum—seperti wuqūf dan bermalam, wajib ia lakukan sendiri; artinya, tidak sah orang lain menggantikannya karena tidak ada kebutuhan. Ia pun wajib menjauhi larangan-larangan ihram sebagaimana orang dewasa.
Orang yang dianggap mampu berhaji ialah yang sanggup menunaikannya secara fisik dan finansial: ia dapat menempuh perjalanan, kuat menahan safar, memiliki bekal yang cukup untuk pergi–pulang, serta meninggalkan nafkah yang mencukupi bagi anak-anak dan siapa pun yang wajib ia nafkahi hingga ia kembali, setelah terlebih dahulu melunasi semua utang dan kewajiban; selain itu, jalan menuju haji harus aman bagi diri dan hartanya.
Apabila ia mampu secara finansial tetapi tidak secara fisik—karena usia lanjut atau sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh—ia wajib mengupah orang lain untuk menunaikan haji dan umrah fardu atas namanya.