—ke Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu menempuh perjalanannya—; dan yang dimaksud dengan “jalan” (السَّبِيل) adalah tersedianya bekal serta sarana transportasi yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan membawa-nya pulang kembali kepada keluarganya.
Hikmah disyariatkannya haji telah dijelaskan Allah Taʿālā dalam firman-Nya: “agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia anugerahkan kepada mereka berupa hewan ternak … kemudian hendaklah mereka membersihkan diri mereka, menunaikan nazar-nazar mereka, dan bertawaflah mereka di Baitul-ʿAtiq.” Manfaat haji sepenuhnya kembali kepada para hamba, bukan kepada Allah Taʿālā; sebab Dia Mahakaya dari seluruh alam. Dia tidak membutuhkan para jamaah haji sebagaimana makhluk membutuhkan orang yang mereka datangi dan agungkan; justru para hamba lah yang membutuhkan-Nya, sehingga mereka mendatangi-Nya karena keperluan mereka kepada-Nya.
Hikmah penempatan kewajiban haji setelah salat, zakat, dan puasa adalah: salat merupakan tiang agama dan dilaksanakan lima kali dalam sehari semalam; kemudian zakat karena ia sering disebut bersanding dengan salat di banyak tempat; lalu puasa karena ia berulang setiap tahun.
Haji diwajibkan dalam Islam pada tahun kesembilan Hijriah—menurut pendapat jumhur—dan Nabi ﷺ tidak melaksanakan haji kecuali satu kali, yaitu Haji Wadaʿ pada tahun kesepuluh Hijriah, sedangkan umrah beliau ﷺ berjumlah empat kali.