[Kitab Haji
Bab: Tentang haji dan siapa yang wajib menunaikannya
Haji merupakan salah satu rukun Islam dan fondasi agungnya.
Allah Taʿālā berfirman: “Dan Allah mewajibkan manusia untuk menunaikan haji ke Baitullah—yaitu bagi siapa yang mampu menempuh perjalanannya—dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam.” Artinya: kewajiban yang Allah bebankan atas manusia adalah berhaji ke Baitullah; karena kata “ʿalā” dalam ayat tersebut menunjukkan kewajiban. Allah kemudian menegaskan dengan firman-Nya, “Dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam,” sehingga Allah menamai orang yang meninggalkannya sebagai kafir. Hal ini menunjukkan betapa wajib dan tegasnya perintah haji; siapa yang tidak meyakini kewajibannya, maka ia kafir menurut ijmaʿ.
Allah Taʿālā juga berfirman kepada Khalil-Nya: “Serukanlah manusia untuk berhaji.”
At-Tirmidzi dan selainnya meriwayatkan—dan ia mensahihkannya—dari ʿAlī r.a. secara marfūʿ: “Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah, lalu ia tidak berhaji, maka hendaklah ia mati sebagai Yahudi atau Nasrani.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; menegakkan salat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadan; serta haji—" ]