Adapun orang yang berbuka karena uzur yang akan hilang—seperti musafir, orang sakit yang masih ada harapan sembuh, wanita hamil dan menyusui jika khawatir atas diri atau bayinya, serta wanita haid dan nifas—maka masing-masing wajib mengganti puasa, yakni berpuasa pada hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.”
Berbuka bagi orang sakit yang berbahaya bila berpuasa, dan bagi musafir yang dibolehkan menqashar salat, termasuk sunnah; berdasarkan firman-Nya tentang mereka: “maka hendaklah ia berpuasa pada hari-hari lain,” artinya hendaklah ia berbuka dan kemudian mengganti sejumlah hari yang ia tinggalkan. Allah juga berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” Nabi ﷺ pun, bila diberi dua pilihan, selalu memilih yang lebih mudah. Dalam dua Sahih disebutkan: “Bukan bagian dari kebajikan berpuasa dalam perjalanan.”
Apabila musafir atau orang sakit yang merasa berat tetap berpuasa, puasanya sah tetapi makruh. Adapun wanita haid dan nifas, haram baginya berpuasa pada masa haid dan nifas dan puasanya tidak sah.
Sedangkan wanita menyusui dan hamil, wajib mengganti puasa yang mereka tinggalkan pada hari-hari lain,