Bab Ketentuan bagi Orang yang Berbuka karena Lanjut Usia atau Sakit
Allah ﷾ telah mewajibkan puasa Ramadan kepada kaum muslimin; sebagai pelaksanaan (ada’) bagi mereka yang tidak memiliki uzur, dan sebagai qadha bagi mereka yang beruzur—yaitu orang-orang yang masih sanggup menggantinya pada hari-hari lain. Ada pula golongan ketiga yang tidak sanggup berpuasa, baik secara ada’ maupun qadha, seperti orang tua renta dan penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Terhadap golongan ini Allah memberikan keringanan: mereka diwajibkan mengganti puasa dengan memberi makan seorang miskin setiap hari sebesar setengah shaʿ bahan makanan pokok.
Allah Ta‘ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
Dan Dia berfirman: “Dan atas orang-orang yang mampu (tetapi tidak berpuasa) dikenakan fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Ibn ‘Abbas ﵄ berkata, “Ayat ini ditujukan kepada orang tua yang tidak mampu berpuasa,” diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Penderita sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya berada pada kedudukan yang sama dengan orang lanjut usia; ia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.