[Ia meninggal dunia sementara masih memiliki kewajiban puasa nazar; bolehkah aku berpuasa untuknya? Beliau ﷺ menjawab, "Boleh." Yang dimaksud wali di sini adalah ahli warisnya.
Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata, "Puasa nazar boleh dikerjakan orang lain atas nama si mayit, sedangkan puasa wajib asal tidak. Inilah pendapat Ahmad dan ulama lainnya, serta dinukil dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan itulah yang dituntut oleh dalil dan analogi. Sebab nazar tidak diwajibkan syariat sejak awal; seseorang sendiri yang mewajibkannya atas dirinya, sehingga kedudukannya menyerupai utang. Karena itu Nabi ﷺ menyamakannya dengan utang. Adapun puasa yang Allah wajibkan sejak awal—salah satu rukun Islam—sama sekali tidak menerima perwakilan, sebagaimana salat dan dua kalimat syahadat; sebab maksud ibadah-ibadah itu adalah ketaatan hamba itu sendiri dan penunaian hak penghambaan yang menjadi tujuan ia diciptakan dan diperintah. Hal itu tidak dapat diwakilkan orang lain, dan tidak ada seorang pun yang boleh salat menggantikan orang lain."
Syekh al-Islam Ibn Taimiyah rahimahullah berkata, "Atas nama si mayit, untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan) diberikan makanan kepada satu orang miskin. Inilah pendapat yang dipegang oleh Ahmad, Ishaq, dan ulama lainnya, dan sesuai dengan pertimbangan akal maupun dalil: nazar tetap menjadi tanggungan si mayit sehingga harus dilaksanakan setelah ia wafat. Adapun puasa Ramadan, Allah tidak mewajibkannya kepada orang yang tidak mampu; Dia memerintahkan yang tidak mampu membayar tebusan berupa memberi makan seorang miskin, dan kewajiban mengganti hanya berlaku bagi yang mampu, bukan bagi yang tidak mampu. Karena itu tidak perlu ada orang yang menggantikan puasa Ramadan orang lain. Adapun puasa nazar dan nazar-nazar lainnya boleh ditunaikan atas nama si mayit tanpa khilaf, berdasarkan hadis-hadis sahih.]