[Bab Penjelasan Hukum Qadha Puasa
Barang siapa berbuka pada bulan Ramadan karena sebab yang dibolehkan—seperti udzur syar‘i yang memang membolehkan berbuka—atau karena sebab yang terlarang, misalnya membatalkan puasanya dengan jima‘ atau perbuatan haram lainnya, maka ia wajib menggantinya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “maka (wajib menggantinya) sebanyak hari‐hari yang lain.” (QS. al-Baqarah: 184).
Disunnahkan baginya untuk segera mengqadha agar tanggungannya lekas terlepas, dan disunnahkan pula agar qadha tersebut dilakukan secara berurutan, karena qadha mengikuti cara pelaksanaan ibadah aslinya. Jika ia tidak langsung mengqadha, ia tetap wajib bertekad untuk menunaikannya. Ia boleh menunda qadha karena waktunya longgar, dan setiap kewajiban yang waktunya longgar boleh ditunda asalkan ada niat kuat untuk melaksanakannya; ia juga boleh memecahnya, yakni mengqadha secara terpisah‐pisah. Namun, apabila bulan Sya‘ban hanya tersisa sejumlah hari yang harus ia ganti, maka ia wajib mengqadha secara berurutan menurut ijma‘ karena sempitnya waktu. Tidak boleh menunda qadha hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur, berdasarkan perkataan ‘Aisyah r.a.: “Aku memiliki hutang puasa Ramadan dan aku tidak mampu menqadhanya selain pada bulan Sya‘ban, karena kesibukan melayani Rasulullah ﷺ.” (Muttafaq ‘alaih). Hal ini menunjukkan bahwa…]