-
Mengeluarkan darah dari tubuh melalui bekam, sayatan pembuluh darah, atau pengambilan darah untuk didonorkan guna menolong orang sakit; semua itu membatalkan puasa.
Adapun pengambilan darah dalam jumlah kecil, seperti sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, tidak memengaruhi puasa. Demikian pula darah yang keluar tanpa sengaja karena mimisan, luka, atau pencabutan gigi; semuanya tidak membatalkan puasa. -
Termasuk pembatal puasa adalah muntah sengaja, yakni mengeluarkan isi lambung berupa makanan atau minuman melalui mulut secara sadar; hal ini membatalkan puasa. Namun jika seseorang dipaksa muntah sehingga keluar tanpa disengaja, hal itu tidak memengaruhi puasanya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa dipaksa muntah, maka tidak wajib baginya qadha, dan barangsiapa sengaja memuntahkan diri, maka hendaklah ia mengganti puasanya.” Makna “dipaksa muntah” adalah keluar tanpa disengaja, sedangkan “sengaja memuntahkan diri” berarti secara sadar memicu muntah.
Hendaknya orang yang berpuasa juga menghindari menggunakan celak dan mengobati mata dengan tetes atau sejenisnya pada siang hari untuk menjaga puasanya. Ia tidak boleh berlebihan dalam berkumur maupun menghirup air ke hidung, karena dikhawatirkan air masuk ke perut; Nabi ﷺ bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air kecuali ketika engkau berpuasa.”