[3. Makan atau minum dengan sengaja; berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (Al-Baqarah: 187).
Adapun orang yang makan atau minum karena lupa, hal itu tidak memengaruhi puasanya. Dalam hadis disebutkan: “Barangsiapa makan atau minum karena lupa, hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”
Termasuk pula hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan air atau yang semisalnya ke dalam rongga tubuh melalui hidung (sa‘ûṭ), menerima cairan nutrisi melalui infus intravena, serta transfusi darah; semuanya merusak puasa karena hakikatnya adalah memberi asupan gizi.
Demikian juga suntikan yang bersifat menutrisi, karena kedudukannya sama dengan makanan; hal itu merusak puasa. Adapun suntikan yang tidak menutrisi, sebaiknya tetap dihindari oleh orang yang berpuasa demi menjaga puasanya—sesuai sabda Nabi ﷺ: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu demi apa yang tidak meragukanmu”—dan ditunda hingga malam.]