[Bab tentang hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa memiliki pembatal-pembatal yang wajib diketahui oleh setiap muslim agar ia dapat menghindarinya dan mewaspadainya, karena hal-hal tersebut membatalkan puasa dan merusaknya.
Di antara pembatal itu adalah:
-
Hubungan badan. Apabila orang yang berpuasa melakukan hubungan badan, batal puasanya. Ia wajib mengqadha hari itu dan, di samping qadha, ia juga wajib menunaikan tebusan: memerdekakan seorang budak. Jika ia tidak mempunyai budak atau tidak mampu menebusnya, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut karena udzur syar‘i, ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing setengah ṣāʿ dari makanan pokok yang umum di negerinya.
-
Keluarnya mani akibat ciuman, sentuhan, onani atau pandangan yang berulang-ulang. Bila salah satu hal itu terjadi, batal puasanya dan ia hanya wajib qadha tanpa tebusan, karena tebusan khusus untuk hubungan badan.
Adapun orang yang sedang tidur lalu bermimpi basah sehingga mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya dan puasanya tetap sah, karena peristiwa itu terjadi tanpa kehendaknya. Hanya saja ia wajib mandi janabah.]