[Ada satu hal yang perlu ditegaskan di sini: sebagian orang duduk di meja berbukanya, makan malam, lalu meninggalkan salat Magrib berjamaah di masjid. Dengan perbuatan itu ia melakukan kesalahan besar, yakni terlambat dari jamaah di masjid; ia pun kehilangan pahala yang agung dan membahayakan dirinya dengan hukuman. Yang disyariatkan bagi orang yang berpuasa ialah: berbukalah terlebih dahulu, kemudian pergilah untuk salat, baru setelah itu makan malam.
Disunahkan pula untuk berdoa ketika berbuka dengan doa apa pun yang ia sukai. Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa, pada saat berbukanya terdapat doa yang tidak tertolak." Di antara doa yang diajarkan adalah: "Allahumma laka ṣumtu, wa ‘alā rizqika afṭartu" (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka). Nabi ﷺ juga apabila berbuka membaca: "Dhahabaẓ-ẓama’, wabtallatil-‘urūq, wa thabatal-ajru in syā’a Allah" (Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insya Allah).
Demikianlah, seorang muslim sepatutnya mempelajari hukum-hukum puasa dan berbuka, baik waktu maupun tata caranya, agar ia menunaikan puasanya sesuai syariat yang sejalan dengan sunah Rasul ﷺ, sehingga puasanya sah dan amalnya diterima di sisi Allah. Hal ini termasuk perkara yang sangat penting. Allah Ta‘ala berfirman: "Sungguh, pada (diri) Rasul Allah terdapat suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Akhir serta banyak mengingat Allah." (al-Ahzab: 21).]