Puasa wajib harus diniatkan pada malam hari. Jika seseorang telah berniat puasa namun baru bangun setelah terbit fajar, maka ia tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, dan puasanya sah serta sempurna, insya Allah.
Disunnahkan untuk menyegerakan berbuka segera setelah yakin matahari terbenam, baik dengan melihatnya langsung maupun berdasarkan dugaan kuat melalui kabar orang tepercaya—seperti azan—dan semisalnya. Dari Sahal bin Sa‘d radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaq ‘alaih). Beliau ﷺ juga bersabda dalam hadis qudsi, “Sesungguhnya hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang paling cepat berbuka.”
Sunnahnya, seorang yang berpuasa berbuka dengan kurma basah; jika tidak ada, maka dengan kurma kering; jika tidak ada, maka dengan air. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi ﷺ berbuka sebelum salat dengan beberapa butir kurma basah; bila tidak ada kurma basah, maka kurma kering; bila tidak ada kurma kering, beliau meneguk beberapa teguk air….” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmizi). Apabila tidak ditemukan kurma basah, kurma kering, maupun air, maka berbukalah dengan makanan atau minuman apa saja yang tersedia.