Dari ayat yang mulia ini tampak jelas penetapan batas awal dan akhir puasa harian: awalnya dimulai sejak terbitnya fajar kedua (fajar ṣādiq) dan berakhir hingga terbenam matahari.
Dihalalkannya makan dan minum sampai terbit fajar merupakan dalil disunnahkannya sahur.
Dalam ash-Shahihain, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Makanlah sahur, karena sahur itu penuh keberkahan.”
Banyak sekali atsar yang mendorong untuk bersahur, meskipun hanya dengan seteguk air; dan dianjurkan mengakhirkan sahur sampai mendekati terbitnya fajar.
Apabila seseorang bangun dalam keadaan junub, atau seorang perempuan telah suci dari haid sebelum terbit fajar, maka hendaklah mereka terlebih dahulu makan sahur, berniat puasa, lalu menunda mandi besar hingga setelah fajar terbit.
Sebagian orang menyegerakan sahur karena mereka begadang hampir sepanjang malam, lalu makan sahur dan tidur beberapa jam sebelum fajar. Mereka telah melakukan beberapa kesalahan:
- Mereka memulai puasa sebelum waktunya.
- Mereka meninggalkan salat Subuh berjemaah, sehingga bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban tersebut.
- Bahkan terkadang mereka menunda salat Subuh sampai keluar waktunya, sehingga baru salat setelah matahari terbit. Ini lebih besar dosanya dan lebih berat kesalahannya. Allah Ta‘ala berfirman: “Maka celakalah orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang tenggelam dalam kelalaian.”