dan puasanya tidak sah; jika ia bertobat di pertengahan bulan, hendaklah ia berpuasa pada sisa hari-hari tersebut, dan ia tidak wajib mengqadha hari-hari yang terlewat ketika masih kafir.
Puasa tidak wajib atas anak kecil; namun puasa anak kecil yang sudah mampu membedakan sah, dan bagi dirinya puasa itu bernilai sunah.
Puasa tidak wajib atas orang gila; bahkan jika ia berpuasa dalam keadaan gila, puasanya tidak sah karena tidak ada niat.
Puasa secara tunai tidak wajib bagi orang sakit yang tidak sanggup berpuasa maupun bagi musafir; keduanya wajib mengqadha setelah hilangnya uzur sakit atau safar, sebagaimana firman Allah Taala: “Maka siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sejumlah hari pada waktu lain.”
Perintah kewajiban puasa mencakup orang mukim dan musafir, orang sehat dan sakit, wanita suci maupun yang haid dan nifas, serta orang yang pingsan; semuanya berkewajiban puasa dalam tanggungan mereka. Mereka diperintahkan berpuasa agar meyakini kewajibannya dan bertekad menunaikannya, baik secara tunai maupun qadha.
Di antara mereka ada yang diperintahkan berpuasa pada bulan itu secara tunai, yaitu orang sehat yang bermukim—kecuali wanita haid dan nifas. Ada pula yang hanya diperintahkan qadha, yaitu wanita haid dan nifas serta orang sakit yang tidak sanggup berpuasa saat itu tetapi mampu mengqadha. Dan ada yang diberi pilihan antara keduanya, yaitu musafir dan orang sakit yang masih mampu berpuasa meski dengan kesulitan namun tanpa khawatir membahayakan diri.