[… maka hendaklah ia berpuasa.” Rasulullah ﷺ bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya.” Maka siapa saja yang melihat hilal dengan matanya sendiri, wajib baginya berpuasa.
Cara kedua: kesaksian tentang ru’yah atau pemberitahuan mengenainya; puasa ditetapkan dengan ru’yah seorang saksi yang adil, balig, dan berakal ketika ia mengabarkan hal itu, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar: “Orang-orang mengamati hilal, lalu aku memberitahu Rasulullah ﷺ bahwa aku telah melihatnya; maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa,” diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, serta dinyatakan sahih oleh Ibn Hibban dan al-Hakim.
Cara ketiga: menyempurnakan hitungan bulan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari, yaitu ketika hilal tidak terlihat pada malam ke-tiga puluh Sya‘ban karena terhalang awan, kabut tipis, atau hal serupa. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya bilangan bulan itu dua puluh sembilan hari; maka janganlah kalian berpuasa sampai melihat hilal dan janganlah berbuka sampai melihatnya. Jika ia tertutup bagi kalian, maka perkirakanlah baginya.” Makna “perkirakanlah baginya” ialah: sempurnakanlah bulan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Abu Hurairah: “Jika ia tertutup bagi kalian, hitunglah tiga puluh.”
Puasa Ramadan wajib atas setiap Muslim yang balig, berakal, dan mampu. Karena itu, puasa tidak wajib atas orang kafir,]