[Dan kaum Muslimin telah sepakat tentang wajibnya puasa Ramadan, dan bahwa siapa yang mengingkarinya adalah kafir.
Hikmah disyariatkannya puasa adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkannya dan menyingkirkannya dari campuran-campuran yang buruk serta akhlak yang tercela, karena puasa mempersempit jalur-jalur setan di tubuh manusia; setan mengalir pada diri anak Adam sebagaimana aliran darah. Apabila seseorang makan atau minum, nafsunya pun lapang untuk memenuhi syahwat, kemauannya melemah, dan keinginannya terhadap ibadah berkurang; sedangkan puasa kebalikannya.
Puasa juga menumbuhkan sikap zuhud terhadap dunia dan syahwatnya, mengarahkan hati kepada akhirat, dan mendorong untuk berbelas kasih kepada orang-orang miskin serta merasakan penderitaan mereka, karena orang yang berpuasa merasakan sendiri rasa lapar dan haus. Menurut syariat, puasa adalah menahan diri dengan niat dari perkara-perkara tertentu—makan, minum, jima‘ dan selainnya yang telah ditetapkan syariat—serta diiringi dengan menahan diri dari perkataan kotor dan perbuatan dosa.
Kewajiban puasa harian dimulai sejak terbit fajar kedua, yaitu cahaya putih yang melintang di ufuk, dan berakhir saat matahari terbenam. Allah Ta‘âlâ berfirman: “Maka sekarang campurilah mereka (istri-istri kalian), dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagi kalian; makanlah dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar; kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” Makna “hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” ialah tampaknya putihnya siang dari gelapnya malam.
Kewajiban berpuasa Ramadan mulai berlaku ketika telah dipastikan masuknya bulan tersebut. Ada tiga cara untuk mengetahuinya:
Cara pertama: melihat hilalnya. Allah Ta‘âlâ berfirman: “Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu …”]