al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Bab tentang sedekah yang disunahkan
...
Demikian pula, disyariatkan bagi siapa saja yang memperoleh harta, sementara di sekitarnya ada orang-orang fakir dan miskin, untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka. Allah Ta‘âlâ berfirman: “Dan berikanlah haknya pada hari panennya,” dan firman-Nya: “Apabila pada saat pembagian itu hadir kerabat dekat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka sebagian darinya dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Semua ini termasuk keindahan agama Islam; ia adalah agama kepedulian dan kasih sayang, agama tolong-menolong dan persaudaraan karena Allah. Betapa indahnya agama ini, betapa bijaksananya syariatnya!
Kita memohon kepada Allah Ta‘âlâ agar menganugerahkan kepada kita ketajaman dalam memahami agama-Nya dan keteguhan untuk berpegang pada syariat-Nya; sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.]

باب في الصدقة المستحبة ... كما أنه يشرع لمن حصل على مال وبخضرته أناس من الفقراء والمساكين أن يتصدق عليهم منه، قال تعالى: ﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾ ، وقال تعالى: ﴿وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَعْرُوفاً﴾ . وهذه من محاسن دين الإسلام؛ لأنه دين المواساة والرحمة، ودين التعاون والتآخي في الله؛ فما أجمله من دين!، وما أحكمه من تشريع!. نسأل الله تعالى أن يرزقنا البصيرة في دينه والتمسك بشريعته، إنه سميع مجيب.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie