[Bab tentang sedekah yang disunahkan
...
Demikian pula, disyariatkan bagi siapa saja yang memperoleh harta, sementara di sekitarnya ada orang-orang fakir dan miskin, untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka. Allah Ta‘âlâ berfirman: “Dan berikanlah haknya pada hari panennya,” dan firman-Nya: “Apabila pada saat pembagian itu hadir kerabat dekat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka sebagian darinya dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Semua ini termasuk keindahan agama Islam; ia adalah agama kepedulian dan kasih sayang, agama tolong-menolong dan persaudaraan karena Allah. Betapa indahnya agama ini, betapa bijaksananya syariatnya!
Kita memohon kepada Allah Ta‘âlâ agar menganugerahkan kepada kita ketajaman dalam memahami agama-Nya dan keteguhan untuk berpegang pada syariat-Nya; sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.]