[oleh Jibril; beliau lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang bertiup kencang.
Sedekah pada masa-masa kebutuhan lebih utama; Allah Ta‘âlâ berfirman: “atau memberi makan pada hari kelaparan: seorang yatim kerabat dekat atau seorang miskin yang sangat melarat.”
Demikian pula, sedekah kepada kerabat dan tetangga lebih utama daripada kepada orang yang jauh; Allah telah berwasiat tentang kerabat dan menjadikan mereka memiliki hak atas karibnya dalam banyak ayat, di antaranya firman-Nya: “Berikanlah hak kerabatmu,” dan Nabi ﷺ bersabda: “Sedekah kepada orang miskin (hanyalah) sedekah, sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi,” diriwayatkan oleh lima imam dan selainnya. Dalam dua Sahih juga disebutkan: “(Mendapat) dua pahala: pahala kekerabatan dan pahala sedekah.”
Ketahuilah pula bahwa pada harta terdapat hak-hak lain selain zakat: membantu kerabat, menyambung persaudaraan, memberi kepada peminta, meminjamkan barang kepada yang memerlukan, memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan, dan memberikan pinjaman. Allah Ta‘âlâ berfirman: “Pada harta mereka terdapat hak bagi peminta dan orang yang terhalang (dari kecukupan).”
Wajib memberi makan orang yang lapar, memuliakan tamu, memberi pakaian kepada yang tidak berpakaian, dan memberi minum kepada orang kehausan; bahkan Imam Mâlik رحمه الله berpendapat bahwa kaum Muslimin wajib menebus tawanan mereka sekalipun sampai menghabiskan seluruh harta mereka.]