[kedua sikunya; dan dalam sebuah hadis lain disebutkan, “Beliau membasuh kedua tangannya hingga mulai (naik) ke lengan atas,” yang menunjukkan bahwa kedua siku tercakup dalam anggota yang dibasuh.
Ketiga: mengusap seluruh kepala, termasuk kedua telinga; berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Dan usaplah kepala kalian,” serta sabda Nabi ﷺ, “Kedua telinga adalah bagian dari kepala,” diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, ad-Daraquthni, dan lainnya. Maka tidak sah bila hanya sebagian kepala yang diusap.
Keempat: membasuh kedua kaki beserta mata kaki; berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “dan kaki kalian sampai mata kaki,” di mana kata “sampai” di sini bermakna “beserta,” sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis tentang tata cara wudu yang menegaskan bahwa kedua mata kaki termasuk yang dibasuh.
Kelima: tertib, yaitu membasuh wajah terlebih dahulu, kemudian kedua tangan, lalu mengusap kepala, dan terakhir membasuh kedua kaki; merujuk firman Allah Ta‘ala, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak menegakkan salat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian sampai mata kaki,” dan Nabi ﷺ menata wudu dengan urutan seperti ini, seraya bersabda, “Inilah wudu; Allah tidak menerima salat tanpa (wudu) seperti ini,” diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.
Keenam: muwālāh, yakni agar pembasuhan anggota-anggota tersebut …]