[Tidak boleh ia menyalurkan zakatnya kepada kerabat garis ke atas—yaitu ayah-ibu serta kakek-neneknya—dan tidak pula kepada kerabat garis ke bawah, yakni anak-anak maupun cucu-cucunya.
Ia juga tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya, karena istrinya sudah tercukupi oleh nafkahnya, dan karena dengan itu ia seakan-akan menjaga hartanya sendiri.
Seorang muslim wajib memastikan sasarannya ketika menyalurkan zakat. Apabila ia menyerahkannya kepada orang yang ia sangka berhak lalu ternyata bukan, zakatnya tidak sah. Tetapi bila tidak terbukti bahwa orang itu tidak berhak, penyaluran tersebut sah, cukup berpegang pada dugaan kuat sampai terbukti sebaliknya; sebab Nabi ﷺ, ketika dua orang lelaki datang meminta sedekah, beliau meneliti mereka dengan pandangan dan melihat keduanya bertubuh kuat, lalu bersabda, “Jika kalian mau, kuberi kalian darinya, namun tidak ada bagian di dalamnya bagi orang kaya ataupun bagi orang kuat yang sanggup bekerja.”]