Disunnahkan menyalurkan zakat kepada kerabat-kerabatnya yang membutuhkan dan nafkahnya tidak wajib ia tanggung, dimulai dari yang paling dekat lalu yang lebih jauh, karena sabda Nabi ﷺ: “Sedekahmu kepada kerabat adalah sedekah sekaligus silaturahim,” diriwayatkan oleh lima imam dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi.
Tidak boleh menyalurkan zakat kepada Bani Hasyim—yakni keluarga al-‘Abbâs, ‘Alî, Ja‘far, ‘Aqîl, al-Hârits bin ‘Abdul-Muththalib, dan Abu Lahab—berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad; ia hanyalah kotoran harta manusia,” diriwayatkan Muslim.
Tidak boleh pula memberikan zakat kepada perempuan miskin yang memiliki suami kaya yang menanggung nafkahnya, atau kepada orang miskin yang mempunyai kerabat kaya yang menafkahinya; sebab mereka telah tercukupi oleh nafkah tersebut.
Seseorang juga tidak boleh menyalurkan zakatnya kepada kerabat yang wajib ia nafkahi, karena dengan itu ia berarti menjaga hartanya sendiri. Adapun kerabat yang ia nafkahi secara sukarela, maka ia boleh memberi mereka zakat; dalam “ash-Shahîh” disebutkan bahwa istri ‘Abdullâh bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai keponakan-keponakan yatim yang berada dalam asuhannya: “Bolehkah aku memberikan zakatku kepada mereka?” Beliau menjawab, “Boleh.”