dan bila ia masih dalam perjalanan menuju negeri tujuannya, ia diberi zakat sebesar bekal yang mengantarkannya ke negeri tersebut serta cukup untuk kepulangannya ke kampung halamannya. Termasuk ke dalam kategori ibnussabîl juga adalah tamu, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Abbas dan ulama lain. Apabila setelah diberikan zakat masih tersisa pada ibnussabîl, mujahid, gharim, atau mukâtab harta zakat yang melebihi kebutuhan mereka, wajib mereka kembalikan, karena mereka tidak memilikinya secara mutlak; kepemilikan mereka bersyarat sekadar kebutuhan dan demi terealisasinya alasan pemberian. Jika alasan itu hilang, hilang pula hak mereka.
Ketahuilah bahwa seluruh zakat boleh disalurkan kepada satu golongan saja dari golongan-golongan tersebut. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan jika kalian merahasiakannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagi kalian.” Demikian pula hadis Mu‘âdz ketika Nabi ﷺ mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka,” (muttafaq ‘alaih). Ayat dan hadis itu hanya menyebutkan satu golongan, menunjukkan bolehnya menyalurkan zakat kepada golongan tersebut saja.
Mencukupkan penyaluran kepada satu orang pun sah, karena Nabi ﷺ memerintahkan Bani Zuraiq agar menyerahkan sedekah mereka kepada Salamah ibn Shakhr (HR. Ahmad). Beliau ﷺ juga bersabda kepada Qabîshah, “Tinggallah, wahai Qabîshah, sampai datang harta sedekah; nanti kami perintahkan agar engkau diberi darinya.” Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya membatasi penyaluran kepada satu orang saja dari delapan golongan.