Pertama, orang yang berutang untuk orang lain, yaitu orang yang berutang demi memperbaiki hubungan antarpihak; misalnya terjadi perselisihan antara dua kabilah mengenai nyawa atau harta sehingga timbul kebencian dan permusuhan, lalu seseorang tampil sebagai penengah dan menanggung sejumlah uang sebagai ganti rugi agar fitnah padam. Ia telah melakukan kebaikan besar; syariat membolehkan utangnya dilunasi dari harta zakat agar tanggungan itu tidak menggerus hartanya dan untuk mendorong dirinya serta orang lain melakukan amal mulia yang dapat meredam fitnah dan memberantas kerusakan. Bahkan syariat memperbolehkan orang yang berutang seperti ini untuk meminta bantuan guna tujuan tersebut; dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Qabîshah: “Aku menanggung suatu ganti rugi,” maka Nabi ﷺ bersabda, “Tinggallah sampai datang harta sedekah, nanti kami perintahkan agar engkau diberi darinya.”
Kedua, orang yang berutang untuk dirinya sendiri; seperti ketika ia menebus dirinya dari kaum kafir atau ia memiliki utang yang tak sanggup ia bayar. Orang semacam ini diberi bagian zakat sebesar utang yang harus ia lunasi, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “dan orang-orang yang berutang.”
Ketujuh, untuk jalan Allah, yakni memberikan zakat kepada para mujahid sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji tetap dari baitul-mal, karena yang dimaksud “jalan Allah” secara mutlak adalah jihad. Allah Ta‘ala berfirman, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya,” dan firman-Nya, “Berperanglah kalian di jalan Allah.”
Kedelapan, ibnussabîl, yaitu musafir yang kehabisan bekal atau kehilangan hartanya di perjalanan; karena “sabil” berarti jalan, maka orang yang terikat dengannya disebut ibnussabîl. Musafir seperti ini diberi zakat sekadar yang mengantarkannya kembali ke negerinya,