oleh pihak negara, sehingga mereka memperoleh tunjangan atas pekerjaan mereka dalam pengelolaan zakat. Maka haram bagi mereka mengambil sedikit pun dari zakat sebagai upah kerja, karena upah itu telah mereka terima dari sumber lain.
-
Orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulûbuhum). Kata al-mu’allaf merupakan jamak dari mu’allaf yang berarti “menghimpun hati”. Mereka terbagi dua golongan: kafir dan muslim. Seorang kafir boleh diberi zakat apabila diharapkan ia masuk Islam, agar niatnya makin kuat dan keinginannya bertambah besar; atau jika dengan pemberian itu dapat dicegah keburukannya terhadap kaum muslimin atau keburukan pihak lain. Seorang muslim yang hatinya dilunakkan boleh menerima zakat untuk memperkokoh imannya, atau dengan harapan orang-orang sejenisnya akan masuk Islam, serta tujuan-tujuan sahih lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Pemberian zakat untuk melunakkan hati hanya dilakukan ketika ada kebutuhan, karena ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum pernah menghentikan pemberian ini ketika pada masa mereka tidak lagi dibutuhkan.
-
Untuk memerdekakan budak (riqab), yakni budak-budak mukatab yang mampu membayar cicilan. Si mukatab diberi zakat sebesar yang memungkinkannya melunasi utangnya hingga ia merdeka dan terbebas dari perbudakan. Seorang muslim juga boleh membeli seorang budak dengan hartanya yang wajib dizakati kemudian memerdekakannya, dan boleh pula menebus tawanan muslim dari dana zakat, karena hal itu termasuk memerdekakan seorang muslim dari tawanan.
-
Orang yang berutang (gharim). Yang dimaksud gharim ialah orang yang terlilit utang, dan mereka terbagi menjadi dua macam: