[Kelompok-kelompok tersebut terbagi menjadi dua golongan:
Golongan pertama: kaum muslimin yang membutuhkan.
Golongan kedua: mereka yang dengan diberi zakat akan terbantu dan semakin kuat dalam (menegakkan) Islam.
Firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk ibnu sabil; sebagai ketetapan dari Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”
Ayat mulia ini menegaskan pembatasan terhadap golongan penerima zakat: zakat hanya boleh disalurkan kepada mereka, dan tidak sah disalurkan kepada selainnya. Mereka berjumlah delapan, yaitu:
-
Orang-orang fakir, yakni yang kebutuhannya lebih mendesak daripada orang miskin; Allah mendahulukan penyebutan mereka karena yang paling penting didahulukan. Orang fakir adalah yang sama sekali tidak memiliki sesuatu pun yang dapat memenuhi hajat hidupnya dan tidak mampu mencari penghasilan, atau hanya memperoleh sebagian kecil kebutuhannya. Mereka diberi zakat sebesar kecukupan penuh apabila tidak memiliki apa-apa, atau pelengkap kecukupan apabila baru mendapatkan sebagian, untuk kebutuhan satu tahun.
-
Orang-orang miskin, keadaannya lebih baik daripada fakir. Mereka memperoleh sebagian besar atau setengah kebutuhannya; maka zakat diberikan untuk melengkapi kebutuhan mereka selama satu tahun penuh.
-
Para amil zakat, yaitu petugas yang —atas perintah imam kaum muslimin— mengumpulkan zakat dari para pemilik harta, menjaganya, dan menyalurkannya kepada yang berhak. Mereka boleh menerima zakat sebesar upah kerja mereka, kecuali bila pemerintah telah menetapkan gaji bagi mereka dari Baitul Mal untuk tugas tersebut; maka tidak boleh mereka mengambil apa pun dari zakat, seperti yang terjadi pada masa kini: para petugas itu digaji oleh pihak…]