Hal ini terjadi karena ketika sebagian orang munafik mempersoalkan Nabi ﷺ dalam urusan sedekah, Allah Ta‘ala menegaskan bahwa Dialah yang membaginya, menjelaskan hukumnya, serta mengurusinya sendiri; Dia tidak menyerahkan pembagiannya kepada siapa pun selain-Nya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan tersebut apabila mereka ada; bila tidak, maka disalurkan kepada golongan yang ada, dan boleh dipindahkan ke tempat di mana mereka berada.”
Beliau juga mengatakan, “Zakat tidak selayaknya diberikan kecuali kepada orang yang menjadikannya sarana untuk taat kepada Allah; karena Allah mewajibkannya sebagai bantuan untuk ketaatan bagi orang-orang mukmin yang membutuhkan atau bagi siapa saja yang menolong mereka. Maka orang miskin yang tidak salat tidak boleh diberi zakat sampai ia bertobat dan berkomitmen menegakkan salat.”
Tidak dibenarkan menyalurkan zakat kepada selain pos-pos yang telah Allah tetapkan, berupa proyek kebaikan lain seperti pembangunan masjid atau sekolah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah ….” Kata innamā menunjukkan pembatasan: ia menetapkan hukum bagi yang disebut setelahnya dan meniadakannya dari selainnya. Artinya, zakat bukan untuk selain mereka, melainkan khusus untuk mereka. Allah menyebut satu per satu delapan golongan itu agar diketahui bahwa zakat tidak boleh keluar dari golongan-golongan ini kepada yang lainnya.