[Bab: Penjelasan tentang para penerima zakat dan pihak yang tidak boleh diberi zakat.
Ketahuilah, zakat tidak sah disalurkan kecuali kepada golongan-golongan yang telah Allah tetapkan dalam Kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah untuk: orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil; sebagai ketetapan dari Allah—Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Golongan yang disebutkan dalam ayat mulia inilah para penerima zakat; merekalah yang Allah jadikan sebagai tempat penyaluran zakat. Secara ijmak, tidak boleh menyalurkan sedikit pun dari zakat kepada selain mereka.
Abu Dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ziyad bin al-Harits—secara marfū‘—bahwa Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak meridhai keputusan seorang nabi pun atau selainnya mengenai sedekah hingga Dia sendiri yang menetapkannya; lalu Dia membaginya menjadi delapan bagian.”
Dan Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang peminta, “Jika engkau termasuk salah satu bagian itu, niscaya akan aku berikan kepadamu.”]