maka tidak sah wudunya orang kafir, tidak pula orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, ataupun orang yang tidak berniat wudu; misalnya ia hanya berniat menyejukkan badan atau mencuci anggota tubuhnya sekadar menghilangkan najis atau kotoran.
Disyaratkan pula agar air yang dipakai untuk wudu adalah air suci-menyucikan sebagaimana telah diterangkan; jika airnya najis, wudunya tidak sah.
Air yang dipakai juga harus mubah; bila air itu hasil ghasab atau diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka wudu dengannya tidak sah.
Demikian pula, wajib dihilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit; karena itu orang yang berwudu harus menyingkirkan tanah liat, adonan, lilin, kotoran yang menumpuk, atau cat tebal yang menempel pada anggota wudu, agar air mengalir langsung ke kulit tanpa penghalang.
Adapun fardu-fardu wudu—yakni anggota-anggota yang wajib dibasuh atau diusap—ada enam.
Pertama: membasuh seluruh wajah, termasuk berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq). Barangsiapa membasuh wajahnya tetapi meninggalkan berkumur dan/atau istinsyaq, wudunya tidak sah; sebab mulut dan hidung termasuk bagian wajah. Allah Ta‘ala berfirman: “Maka basuhlah wajah kalian,” yakni seluruhnya; siapa yang meninggalkan sebagian darinya berarti tidak melaksanakan perintah Allah, dan Nabi ﷺ sendiri berkumur serta beristinsyaq.
Kedua: membasuh kedua tangan beserta siku, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “dan tangan kalian sampai ke siku,” yakni bersama sikunya; karena Nabi ﷺ mengalirkan air pada