[Abdullah bin Abi Awfa berkata, “Apabila Rasulullah ﷺ kedatangan suatu kaum yang menyerahkan zakat mereka, beliau berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada mereka.’” (Muttafaq ‘alaih).
Apabila seseorang miskin dan sudah terbiasa menerima zakat, zakat itu diserahkan kepadanya tanpa mengatakan, “Ini zakat,” agar ia tidak merasa tersinggung. Namun bila ia miskin tetapi bukan kebiasaannya menerima zakat, maka ia diberi tahu bahwa itu adalah zakat.
Yang lebih baik, zakat setiap harta dibagikan di negeri tempat harta itu berada, yakni kepada fakir-miskin di daerah tersebut. Zakat boleh dipindahkan ke daerah lain demi maslahat syar‘i, misalnya ada kerabat yang membutuhkan di daerah lain, atau di sana ada orang yang kebutuhannya lebih besar daripada penduduk fakir di daerah asal harta; sebab dahulu sedekah-sedekah dibawa ke Nabi ﷺ di Madinah lalu beliau membagikannya kepada fakir-miskin Muhajirin dan Anshar.
Imam kaum muslimin wajib mengutus para petugas menjelang waktu wajibnya zakat untuk memungut zakat harta yang tampak, seperti hewan ternak yang digembalakan—unta, sapi, kambing—serta hasil tanaman dan buah-buahan. Hal ini mengikuti praktik Nabi ﷺ, para khalifah sepeninggal beliau, dan telah menjadi amalan kaum muslimin. Selain itu, ada orang yang, jika dibiarkan, tidak akan menunaikan zakat, dan ada pula yang tidak mengetahui kewajibannya; maka pengiriman petugas zakat mencegah bahaya tersebut. Pengutusan petugas juga meringankan masyarakat dan membantu mereka menunaikan kewajiban.]