dan karena keutamaan menyegerakan pengeluaran zakat serta tidak menundanya kecuali karena kebutuhan mendesak—misalnya menundanya agar dapat diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan, karena harta sedang tidak berada di tempat, dan sebab-sebab lain yang serupa.
Zakat juga wajib atas harta anak kecil dan harta orang yang kurang waras; hal ini berdasarkan keumuman dalil. Wali yang mengelola harta mereka wajib mengeluarkannya atas nama mereka, karena itu adalah hak yang telah melekat pada harta tersebut dan boleh dilaksanakan melalui perwakilan.
Zakat tidak boleh dikeluarkan kecuali dengan niat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
Karena menunaikan zakat adalah suatu amal, yang lebih utama ialah pemilik harta sendiri yang menyalurkannya supaya ia yakin zakat tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak. Ia dibolehkan mewakilkan orang lain untuk menunaikannya; dan apabila Imam kaum muslimin memintanya, ia serahkan zakat itu kepadanya, atau kepada petugas pemungut zakat yang diutus Imam.
Disunnahkan ketika menyerahkan zakat agar pemberi dan penerima berdoa. Pemberi berdoa, “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai keuntungan dan jangan Engkau jadikan ia kerugian,” sedangkan penerima berdoa, “Semoga Allah memberi ganjaran atas apa yang engkau berikan, memberkahi apa yang engkau sisakan, dan menjadikannya penyuci bagimu.”
Allah Ta‘ālā berfirman: “Ambillah sebagian harta mereka sebagai sedekah, dengan sedekah itu Engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka.” (at-Taubah: 103) Maksudnya: mohonkanlah doa untuk mereka.