[Bab tentang Penunaian Zakat
Salah satu hukum zakat yang paling penting adalah mengetahui penyaluran syar’inya, agar zakat itu tepat pada tempatnya, sampai kepada yang berhak menerimanya, sehingga tanggungan muzakki pun gugur.
Maka ketahuilah, wahai Muslim, bahwa wajib bersegera menunaikan zakat seketika ia menjadi wajib atas harta; berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Dan tunaikanlah zakat,” sementara perintah yang bersifat mutlak menuntut pelaksanaan segera. Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Tidaklah zakat bercampur dengan suatu harta melainkan harta itu binasa.”
Kebutuhan fakir miskin menuntut agar zakat segera diserahkan kepada mereka, sedangkan penundaan pemberiannya akan merugikan mereka. Selain itu, orang yang telah wajib menunaikan zakat dapat saja tertimpa kendala mendadak seperti kebangkrutan atau wafat, sehingga zakat tersebut tetap menjadi tanggungannya,]