Ini merupakan makanan pokok mereka di Madinah. Adapun penduduk suatu negeri atau daerah yang makanan pokoknya berbeda, maka kewajiban mereka adalah satu sâ‘ dari makanan pokok mereka. Jika makanan pokok mereka bukan berupa biji-bijian—seperti susu, daging, atau ikan—maka mereka menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok mereka itu, apa pun bentuknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan inilah pendapat yang benar yang tidak boleh ditinggalkan, karena tujuan (zakat fitrah) adalah menutup kebutuhan orang miskin pada hari ‘Id dan berbagi dengan mereka dari jenis makanan yang dimakan penduduk setempat. Berdasarkan prinsip ini, tepung pun sah dipergunakan meskipun tidak ada hadis sahih mengenainya. Adapun menunaikannya dengan roti atau makanan siap saji, meskipun secara manfaat lebih baik bagi orang miskin karena sedikitnya beban dan biaya, bisa jadi biji-bijian justru lebih bermanfaat bagi mereka karena dapat disimpan lebih lama.” Selesai kutipan.
Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah berkata, “Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok negeri setempat, seperti beras dan lainnya, sekalipun seseorang mampu menyediakan jenis-jenis yang disebutkan dalam hadis. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat kebanyakan ulama, bahkan inilah pendapat yang paling benar; sebab asal dalam sedekah adalah bahwa ia diwajibkan sebagai bentuk berbagi kepada fakir miskin.” Selesai kutipan.
Adapun menunaikan zakat fitrah dengan nilai uang—yakni menggantikannya dengan dirham—maka hal itu menyelisihi Sunnah dan tidak sah, karena tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ maupun dari seorang pun sahabat beliau yang menunaikan zakat fitrah dengan uang.
Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh diberikan dalam bentuk harga (uang).” Seseorang bertanya kepada beliau, “Ada orang-orang yang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz biasa mengambil zakat fitrah dalam bentuk uang.” Beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah ﷺ.”