[—itu hanyalah sedekah biasa, dan ia berdosa apabila menunda pengeluarannya melewati waktu yang ditetapkan karena telah menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ.
Seorang Muslim menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang ia tanggung, yaitu yang ia nafkahi—baik istri maupun kerabat—berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ, “Tunaikanlah zakat fitrah untuk orang-orang yang kalian tanggung.”
Disunnahkan pula mengeluarkannya untuk janin, sebagaimana perbuatan ‘Utsmân raḍiyallâhu ‘anhu.
Apabila kewajiban mengeluarkan fitrah dibebankan kepada orang lain, lalu orang itu sendiri menunaikannya tanpa izin pihak yang dibebani, maka sah; sebab asalnya kewajiban itu memang melekat pada dirinya, sedangkan pihak lain hanya sekadar wakil. Sebaliknya, jika seseorang mengeluarkan fitrah atas nama orang yang bukan tanggungannya dengan izinnya, maka sah; jika tanpa izinnya, tidak sah.
Orang yang bertanggung jawab atas fitrah orang lain boleh membayarkannya bersama fitrahnya sendiri di tempat ia berada, sekalipun orang yang diwakili berada di tempat lain.
Kami ingin menukilkan sebuah penjelasan Ibn al-Qayyim tentang jenis barang yang dizakatkan dalam zakat fitrah. Setelah menyebutkan lima jenis yang terdapat dalam hadis, beliau berkata:]