Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim—laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, merdeka maupun hamba—berdasarkan hadis Ibnu ‘Umar yang telah kami sebutkan tadi; di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Kata “memfardukan” di sini bermakna mewajibkan dan meharuskan.
Hadis tersebut juga menjelaskan apa yang harus dikeluarkan oleh setiap orang dan jenis barang yang dikeluarkan: ukurannya satu sha‘ (empat mudd) dan jenisnya adalah makanan pokok yang dominan di suatu negeri, baik berupa gandum halus, gandum biasa, kurma, kismis, keju kering, … ataupun selain jenis-jenis itu yang biasa dimakan masyarakat di daerah tersebut dan paling banyak mereka gunakan, seperti beras, jagung, dan apa pun yang menjadi bahan pokok penduduk tiap daerah menurut kebiasaan mereka.
Nabi ﷺ juga menerangkan waktu pengeluarannya. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum Salat ‘Id. Waktu terbaiknya dimulai sejak terbenam matahari pada malam ‘Id. Dibolehkan mendahulukannya satu atau dua hari sebelum ‘Id; Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa para sahabat biasa menyerahkannya satu atau dua hari sebelum Idulfitri, dan hal itu menjadi ijmak di kalangan mereka.
Mengeluarkannya pada hari ‘Id sebelum salat lebih utama. Apabila waktu itu terlewat sehingga dikeluarkan setelah Salat ‘Id, ia tetap wajib menunaikannya sebagai qadha’; berdasarkan hadis Ibn ‘Abbas, “Barang siapa menunaikannya sebelum salat, maka itulah zakat yang diterima; dan barang siapa menunaikannya setelah salat—”