Bab Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada bulan Ramadan yang diberkahi dinamakan demikian karena waktu berbuka (fitri) menjadi sebabnya; penyandaran namanya kepadanya termasuk bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya.
Dalil kewajibannya bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak.
Allah Ta‘ala berfirman, “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri.” Sebagian ulama salaf menafsirkan bahwa yang dimaksud “menyucikan diri” di sini adalah menunaikan zakat fitrah.
Ia juga tercakup dalam keumuman firman-Nya, “Dan bayarkanlah zakat.”
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, serta kitab-kitab lainnya, diriwayatkan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu takaran—sekitar dua setengah kilogram—gandum halus atau satu takaran gandum biasa, atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa dari kalangan kaum Muslimin.”
Sejumlah ulama menukil adanya ijmak kaum Muslimin tentang kewajibannya.
Hikmah disyariatkannya zakat ini adalah: sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan kata-kata kotor, sebagai makanan bagi fakir miskin, serta sebagai wujud syukur kepada Allah Ta‘ala atas sempurnanya kewajiban puasa.