dari dua mata uang, yaitu emas atau perak—mana saja yang lebih menguntungkan bagi fakir-miskin. Apabila setelah penilaian nilainya mencapai nisab menurut salah satu dari kedua mata uang tersebut, maka dikenakan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %) dari nilai itu. Harga pembelian tidak dijadikan patokan; yang dijadikan patokan adalah nilai barang pada saat genap satu haul, karena itulah keadilan murni—baik bagi pedagang maupun bagi para mustahiq.
Seorang muslim wajib bersikap cermat, teliti, dan mengoreksi diri ketika menunaikan zakat aset perdagangan, sebagaimana seorang rekan usaha yang kikir menghitung hak pasangannya: ia mesti menghitung seluruh barang dagangannya—apa pun jenisnya—lalu menilainya secara adil. Pemilik warung kelontong, misalnya, menghitung semua barang yang ada di tokonya, mulai dari makanan kaleng hingga berbagai komoditas lain; pemilik alat berat, suku cadang, mesin, dan mobil yang ditawarkan untuk dijual wajib menghitung dan menilainya; pemilik tanah dan bangunan yang dipasarkan juga menaksirnya sesuai harga pasar.
Adapun gedung, rumah, dan mobil yang disewakan, tidak terkena zakat pada bendanya; zakat wajib atas penghasilan sewanya bila sudah berlalu satu haul. Rumah yang ditempati sendiri dan mobil yang digunakan untuk keperluan harian tidak dikenai zakat. Begitu pula perabot rumah, perabot toko, dan alat-alat kerja pedagang—seperti meteran, takaran, timbangan, serta botol-botol parfum—semuanya tidak terkena zakat, karena tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan.