[Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah berkata, “Keempat imam mazhab dan seluruh imam lainnya—kecuali segelintir yang menyimpang—sepakat tentang wajibnya zakat atas aset perdagangan, baik pedagang itu bermukim ataupun dalam perjalanan; baik ia ‘menunggu momen’, yakni membeli barang ketika murah lalu menimbunnya hingga harga naik, maupun ‘pengelola aktif’ seperti para pedagang yang menjaga kios. Hal itu berlaku apakah barang dagangannya berupa kain—baru atau bekas—, makanan pokok, buah-buahan, minyak samin, dan sejenisnya; atau berupa perkakas seperti tembikar dan semacamnya; atau berupa hewan seperti budak, kuda, bagal, keledai, atau kambing yang digemukkan, dan selainnya. Aset perdagangan merupakan mayoritas harta penduduk kota yang tersembunyi, sebagaimana ternak yang digembalakan merupakan mayoritas harta yang tampak.” Selesai perkataan beliau.
Syarat-syarat wajibnya zakat atas aset perdagangan:
- Dimiliki melalui perbuatan pemilik, seperti jual-beli, menerima hibah, wasiat, sewa-menyewa, dan bentuk perolehan harta lainnya.
- Dimiliki dengan niat diperdagangkan, yaitu berniat mencari keuntungan dengannya; sebab setiap amal tergantung pada niat, dan berdagang adalah amal, maka niat mesti menyertainya sebagaimana amal-amal lain.
- Nilainya mencapai nisab menurut salah satu dari dua mata uang (emas atau perak).
- Berlalu satu haul penuh atasnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun penuh.” Namun bila ia membeli barang dengan uang yang telah mencapai nisab, atau dengan barang dagangan yang nilainya senisab, maka haulnya mengikuti haul harta yang dipakai untuk membeli barang tersebut.
Cara mengeluarkan zakat aset perdagangan adalah dengan menaksir nilainya ketika genap satu haul dengan salah satu…]