Bab Zakat Aset Perdagangan
“Arudh” (bentuk jamak dari ʿarḍ dengan huruf rā disukunkan) ialah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk dijual-belikan demi memperoleh keuntungan. Ia disebut demikian karena ‘ditawarkan’ untuk dibeli dan dijual, atau karena sifatnya yang datang kemudian pergi.
Dalil wajibnya zakat atas aset perdagangan adalah firman Allah Taʿala: “Ambillah dari harta mereka sedekah yang dengannya engkau membersihkan dan menyucikan mereka; dan doakanlah mereka—sesungguhnya doamu menenteramkan mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (at-Taubah: 103); dan firman-Nya: “Dan orang-orang yang pada harta mereka terdapat hak yang diketahui, bagi peminta-minta dan orang yang tidak mendapat bagian” (al-Maʿārij: 24-25). Aset perdagangan mencakup sebagian besar harta, maka ia lebih layak masuk ke dalam keumuman ayat-ayat tersebut.
Abu Dawud meriwayatkan dari Samurah: “Nabi ﷺ memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk dijual.” Selain itu, karena ia merupakan harta yang berkembang, zakat diwajibkan atasnya sebagaimana pada hewan ternak yang digembalakan.
Beberapa ulama menukil ijmak ahli ilmu bahwa aset yang ditujukan untuk perdagangan wajib dizakati apabila telah berlalu satu haul (satu tahun penuh).