baik dengan sendirinya maupun setelah digabungkan dengan harta lain, jika jumlahnya kurang dari nishab dan tidak dapat digabungkan dengan harta lain, maka tidak ada zakat atasnya, kecuali bila ia disiapkan untuk tujuan perdagangan; maka zakat diwajibkan atas nilai barang tersebut.
Hukum melapisi dinding dan sejenisnya dengan emas dan perak serta membuat bejana darinya:
Diharamkan melapisi atap atau dinding dengan emas atau perak, atau melapisi bagian apa pun dari kendaraan atau kuncinya dengan keduanya; semuanya haram bagi seorang muslim. Diharamkan pula melapisi pena atau tempat tinta dengan emas atau perak, karena hal itu termasuk pemborosan dan kesombongan.
Demikian pula haram membuat bejana dari emas dan perak ataupun melapisinya dengan logam tersebut. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sesungguhnya ia meneguk api Neraka Jahannam ke dalam perutnya.”
Peringatan keras juga ditujukan kepada laki-laki yang mengenakan cincin emas. Namun, sungguh disayangkan, sebagian kaum muslimin masih memakai cincin emas di tangan mereka—tidak memedulikan ancaman tersebut atau tidak mengetahuinya. Kewajiban mereka adalah bertaubat kepada Allah dari berhias dengan emas dan mencukupkan diri dengan cincin perak yang telah Allah halalkan; pada yang halal sudah terdapat kecukupan dari yang haram.
“Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka-sangka. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka cukuplah Allah baginya. Sesungguhnya Allah akan melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah menetapkan ketentuan bagi setiap sesuatu.”
Kami memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada semua pemahaman mendalam tentang agama-Nya, komitmen untuk mengamalkan syariat-Nya, dan keikhlasan hanya karena-Nya.