Apa saja yang boleh dikenakan laki-laki dari emas dan perak:
Seorang laki-laki dibolehkan memakai cincin dari perak, karena Nabi ﷺ pernah mengenakan cincin dari perak murni; hadisnya disepakati keshahihannya.
Haram baginya memakai cincin dari emas; Nabi ﷺ melarang kaum laki-laki berhias dengan emas, mengecam keras orang yang melakukannya, dan bersabda: “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil segumpal api neraka Jahanam lalu memakainya di tangannya.”
Boleh pula bagi laki-laki memakai emas jika ada kebutuhan, seperti hidung palsu atau kawat gigi; sebab ‘Urfaǧah bin Sa‘d terpotong hidungnya pada perang al-Kilāb, lalu ia membuat hidung dari perak tetapi menimbulkan bau busuk, maka Nabi ﷺ memerintahkannya membuat hidung dari emas. Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan al-Ḥākim, dan dinyatakan sahih.
Apa saja yang boleh dikenakan perempuan dari emas dan perak:
Perempuan dibolehkan mengenakan emas dan perak sesuai kebiasaan mereka, karena syariat membolehkan mereka berhias dengannya secara mutlak. Nabi ﷺ bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita umatku dan diharamkan bagi para prianya.” Diriwayatkan oleh Aḥmad, Abū Dāwūd, dan at-Tirmiżī.